batampos – Bocah perempuan berusia sembilan tahun di Tanjungpinang, diperkosa oleh orang tua angkatnya. Pelaku inisial R, 50, berstatus duda ini, diketahui telah enam kali mencabuli korbannya. “Perbuatan itu dilakukan pelaku di rumah korban dari September hingga November 2021,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Tanjungpinang Iptu Gayuh Phambudi Utomo di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (20/1). Pelaku kemudian diserah ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungpinang. Atas perbuatannya, pelaku dapat disangkakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Source: Jawa Pos January 20, 2022 09:34 UTC