JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan menghapus identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut, terhitung dari habis masa berlaku STNK, yakni setiap lima tahun. Kompas.com/Setyo Adi Banner pengumuman peraturan penghapusan STNK Banner pengumuman peraturan penghapusan STNKKorlantas Polri sedang mengkaji kebijakan baru ini untuk bisa segera direalisasikan. Baca juga: Tinggal Tunggu Ingub, Blokir STNK Tidak Perlu Datang ke Samsat"Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Baca juga: Ini Pentingya Blokir STNK Setelah Jual KendaraanApabila sudah berlaku, maka akan diterapkan secara nasional dan untuk mobil dan sepeda motor. Diskon Denda Pajak Kendaraan
Source: Kompas October 11, 2019 00:22 UTC