Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Nasir Djamil menyatakan, pihak yang menolak Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Nasir mengatakan, seharusnya MK dimanfaatkan untuk menyalurkan keberatan terhadap UU. Tidak menyalurkan kekuatan kita ke situ. Seharusnya, memang kalangan akademisi atau civitas akademika itu mengerahkan kekuatan akal pikiran ke MK, jadi sambil berjalan,” ujarnyaNasir menyesalkan ada pihak yang menganggap remeh uji materi di MK. Selama ini mereka juga melakukan uji materi lama juga,” kata Nasir.
Source: Suara Pembaruan October 11, 2019 00:11 UTC