Makassar- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di 24 kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Selatan kehabisan blanko e-KTP, semua warga yang sudah melakukan perekaman data e-KTP hanya diberikan surat keterangan (suket) pengganti KTP dan sifatnya sementara. "Blanko e-KTP memang habis, warga yang sudah melakukan perekaman data kami berikan suket dan itu berlaku sementara sambil menunggu datangnya blanko," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Nielma Palamba. Ditolak BankSementara itu, warga yang berurusan dengan pihak perbankan mengeluh karena bank tidak bersedia menerima KTP yang sifatnya sementara. "Saya bawa surat keterangan untuk bertransaksi di bank ternyata ditolak, pihak bank meminta KTP asli, padahal surat keterangan sementara itu sifatnya sama dengan KTP asli," kata Kamaruddin, warga Gowa meyakinkan pihak bank. Kepala Kantor Dukcapil Gowa, Ambo menjamin, pihak bank tidak perlu ragu melayani warga sebab mereka yang memegang surat keterangan itu telah terdaftar, datanya pun identik dengan e-KTP asli, karena blanko habis maka surat keterangan itu diberikan sambil menunggu e-KTP, katanya.
Source: Suara Pembaruan October 18, 2016 10:30 UTC