Menurut dia, izin produksi izin rumah tangga (PIRT), misalnya, tidak hanya memeriksa kelayakan untuk dikonsumsi, tapi juga memeriksa kemasannya. TokopediaTEMPO.CO, Bandung - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat Hening Widiatmoko memastikan camilan Bikini atau Bihun Kekinian, yang kemasannya bergambar tidak senonoh, tidak akan mendapat izin edar. “Enggak mungkin produk dengan kemasan seperti itu diizinkan.”Produsen dan distributor makanan olahan yang masuk kategori ilegal, tanpa izin, terancam pidana. Sebagian sudah tidak bisa diakses di toko-toko online. Berdasarkan penelusuran Tempo, melalui mesin pencarian Google, masih didapati laman tautan sejumlah situs penjualan online yang mengiklankan camilan itu.
Source: Koran Tempo August 04, 2016 11:50 UTC