Pemenjaraan dapat dilakukan oleh pihak berwenang Israel terhadap anak-anak yang dianggap melakukan tindakan melawan Israel. Pusat Informasi Palestina sebelumnya pernah memberikan informasi bahwa ratusan kasus penangkapan anak-anak di bawah umur dari Palestina telah terjadi sepanjang 2015 lalu. Undang-undang ini disebut secara khusus ditujukan terhadap anak-anak Palestina yang berada di Yerusalem Timur. Perlakuan Israel terhadap anak-anak Palestina selama ini dinilai telah melanggar hukum internasional yang berlaku. Selain dari Yerusalem Timur, anak-anak Palestina yang ditahan di penjara juga banyak berasal dari wilayah Tepi Barat.
Source: Republika August 04, 2016 11:48 UTC