Bharada E dan Jaksa Kompak Terima Putusan, Sambo Cs Tetap Ajukan Banding - News Summed Up

Bharada E dan Jaksa Kompak Terima Putusan, Sambo Cs Tetap Ajukan Banding


Adapun terdakwa yang banding adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sementara terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas amar putusan majelis hakim terhadap Bharada E.Kekompakan tidak ajukan banding tersebut membuat perkara dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada E, eks anggota Brimob itu telah memiliki kekuatan hukum tetap. Lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup oleh JPU. Kemudian Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun. Hanya Bharada E yang menyatakan tidak banding usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara.


Source: Jawa Pos February 16, 2023 19:24 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */