RAKYAT ACEH | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kamis (16/2). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan, Irwandi Yusuf telah memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK sebelumnya menahan Izil Azhar setelah empat tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO). Penahanan terhadap mantan orang kepercayaan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dilakukan, setelah berhasil diamankan usai masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018 lalu. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menuturkan, Izil Azhar akan ditahan untuk 20 hari pertama dalam kebutuhan penyidikan.
Source: Jawa Pos February 16, 2023 19:23 UTC