JAKARTA, RADARSULBAR.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan pada esok hari, Selasa (6/6). “(Sidang) terbuka untuk umum, karena Mario sudah dewasa ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Senin (5/6). Menjelang persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan persiapan teknis, seperti ruang sidang hingga koordinasi dengan Majelis Hakim. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengkonfirmasi telah menerima pelimpahan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Perkara Mario Dandy teregister dengan nomor perkara 297/Pid.b/2023 PN Jakarta Selatan, dan Shane Lukas Nomor 298/Pib.b/2023 PN Jakarta Selatan.
Source: Jawa Pos June 05, 2023 08:48 UTC