ANTARA FOTOTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, telah P21 atau lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan diproses lebih lanjut," kata Priharsa. Infografis: Rekor Setya Novanto Hadir dan Mangkir dalam Kasus E-KTPSebelumnya, pengacara Setya, Fredrich Yunadi mengatakan pemanggilan Setya ihwal membahas kelengkapan berkas dipaksa oleh KPK. Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya untuk kasus yang sama pada 10 November 2017 lalu. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, berkas penyidikan Setya Novanto belum rampung dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum KPK.
Source: Koran Tempo December 05, 2017 16:07 UTC