REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kejaksaan Negeri Curup Kabupaten Rejanglebongm Provinsi Bengkulu menyatakan berkas pemeriksaan enam tersangka pelaku pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu dinyatakan sudah lengkap (P21). Sedangkan untuk 13 pelaku lainnya sudah ditangkap petugas bahkan tujuh orang sudah divonis hakim PN Curup pada 10 Mei 2016 lalu. Kejari Curup Eko Hening Wardhono, usai pelimpahan berkas dan enam tersangka berikut barang bukti perkara dari penyidik Polres Rejanglebong kepada JPU Kejari setempat, Rabu, menjelaskan berkasnya dinyatakan lengkap (P21) setelah dua kali dikembalikan untuk diperbaiki. Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto mengatakan, dengan dilimpahkan berkas enam tersangka ini, maka pihaknya akan fokus terhadap pencarian satu tersangka lainnya yang masih buron yakni Fr. Tersangka yang dilimpahkan ini ialah Tomi Wijaya (19) alias Tobi, Suket (19), Mas Bobby (20), Faisal alias Pis (19), dan Zainal alias bos (23).
Source: Republika July 13, 2016 16:52 UTC