BOGOR-RADAR BOGOR, Proses pemberkasan perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dinilai berjalan lambat. Baca Juga: Langkah Kejaksaan Tolak Restorative Justice Kasus Dandy Sudah TepatBerkas Mario Dandy sudah dua kali dikembalikan olek Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKi Jakarta karena dianggap kurang lengkap. Terbaru, penyidik Polda Metro Jaya mengaku sudah melimpahkan kembali berkas Dandy ke kejaksaan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, proses pemeriksaan berkas perkara Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan masih berjalan. Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora.
Source: Jawa Pos May 22, 2023 10:50 UTC