Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masuk sebagai RUU prioritas pada 2025 nanti. DPR RI menetapkan RUU Masyarakat Hukum Adat masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025. Dilansir Tempo.co edisi Rabu (20/11/2024), Martin Manurung, anggota Badan Legislasi (Baleg), optimisi RUU Masyarakat Hukum Adat disahkan tahun depan. Oleh karena itu, ia berpesan kepada masyarakat adat untuk ikut kawal bersama agar proses pembahasan RUU Masyarakat adat di DPR RI berjalan lancar sampai pengesahan di tahun 2025. “Mari kita kawal bersama-sama agar proses pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR RI berjalan lancar sampai disahkan pada tahun 2025 nanti,” kata anggota Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat itu kepada Suara Papua, Rabu (20/11/20224).
Source: Koran Tempo November 21, 2024 05:16 UTC