Kegiatan pertemuan skala besar, kongres, workshop dan sejenisnya belum diperbolehkanREPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menegaskan, saat ini pertemuan skala besar belum diperbolehkan. Menurut Wali Kota Depok ini, kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020. Bahwa untuk kegiatan pertemuan skala besar, kongres, seminar, workshop, bimbingan teknis dan/atau kegiatan lain yang sejenis, belum diperbolehkan. Dengan penambahan ini, total pasien konfirmasi positif sebanyak 648 orang," terang Idris. Tingkat penyebaran Covid-19 di Depok masih tinggi, walaupun cenderung menurun, jadi tetap perlu kewaspadaan," ujarnya.
Source: Republika June 14, 2020 11:26 UTC