Medan, Harianbatakpos.com - Beredar kabar bahwa scaling gigi tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Scaling Gigi Tetap Ditanggung BPJS Kesehatan dengan SyaratRizzky Anugerah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menegaskan bahwa biaya scaling gigi hingga saat ini masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dengan syarat ada indikasi medis, dilansir dari Kompas.com. Artinya, scaling gigi hanya dapat dilakukan dengan BPJS jika terdapat masalah kesehatan gigi yang membutuhkan pembersihan karang gigi untuk penyembuhan. Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS KesehatanPeserta JKN yang membutuhkan scaling gigi perlu memastikan terdaftar sebagai peserta aktif dengan membayar iuran rutin setiap bulan. Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas atau klinik yang tidak memiliki dokter gigi.
Source: Kompas November 21, 2024 15:15 UTC