“Sebetulnya kita sudah memiliki kerangka hukum untuk melindungi guru. Baca juga : Agar Guru tidak Terjerat Hukum dalam Mendidik SiswaLebih lanjut, dia menambahkan bahwa implementasi di lapangan ini berkaitan dengan kurangnya pemahaman guru tentang hak-hak mereka, sehingga tidak melaporkan atau mencari bantuan hukum dan tidak meratanya akses bantuan hukum bagi guru, terutama di daerah. “Ditambah, kita belum memiliki asuransi profesi seperti di negara maju. Di Indonesia, perlindungan hukum yang ada bergantung pada regulasi, bantuan asosiasi guru, atau perlindungan individu,” tegas Ina. “Ini kan berarti kementerian pendidikan harus memberikan perlindungan kepada guru makanya ada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Source: Media Indonesia November 21, 2024 14:44 UTC