BONTANGPOST.ID, Samarinda – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim 2025 tampaknya tidak bakal terlaksana bulan ini. Dan belum bisa dipastikan (penetapan UMP) bulan ini,” kata Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo, Jumat (22/11). Dia juga mengungkapkan, setelah Kemenaker menerbitkan acuan untuk penghitungan UMP, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pengusaha maupun serikat pekerja. Dengan rincian UMP Kaltim 2024 sebesar Rp 3.360.857. Sehingga, proyeksi UMP 2025 adalah UMP Tahun 2024 ditambah dengan hasil inflasi provinsi ditambah dengan hasil perkalian alfa dan pertumbuhan ekonomi provinsi lalu dikalikan dengan UMP Tahun 2024.
Source: Jawa Pos November 23, 2024 09:01 UTC