REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, bersama instansi kepolisian mulai menerapkan sanksi tilang kepada oknum pengendara angkutan umum berbasis daring yang melanggar aturan di wilayah hukum setempat. "Kami sudah menyediakan fasilitas pangkalan untuk ojek online agar tertib beraktivitas. Sebagai konsekuensinya maka sanksi mulai kita berlakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Senin (23/10). Menurut dia, pangkalan ojek online atau daring itu tersebar di Stasiun Bekasi, Hyper Mall (Giant Mega Bekasi), MM, BCP, Pekayon, Tol Bekasi Timur, Bulak Kapal, Stasiun Kranji dan Stasiun Bekasi Timur. Yayan menambahkan Perwal itu hanya berlaku untuk ojek daring.
Source: Republika October 23, 2017 22:30 UTC