Dirjen Penerangan Agama Islam, Khoiruddin mengatakan, dengan adanya kode etik tersebut pihaknya berharap ceramah agama bisa disampaikan dengan santun, baik di radio, televisi maupun di Internet. Karena itu, menurut dia, pihaknya perlu untuk membuat kode etik siaran dakwah. "Itu dasar pemikiran kita terhadap kode etik yang gulirkan pada saat ini," ucapnya. Dalam merumuskan kode etik tersebut, menurut dia, Bimas Islam telah mengundang perwakilan dari Ormas Islam, sehingga bisa memperkaya kode etik yang akan menjadi panduan para dai tersebut. Menurut dia, pihaknya menargetkan kode etik tersebut selesai pada bulan depan.
Source: Republika October 23, 2017 21:33 UTC