Begini Prosedur Pengajuan Izin Penggunaan Air Tanah dari Sumur ke Kementrian ESDM, Masa Berlaku 7 Tahun - News Summed Up

Begini Prosedur Pengajuan Izin Penggunaan Air Tanah dari Sumur ke Kementrian ESDM, Masa Berlaku 7 Tahun


Infosumsel.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia ( Kementrian ESDM ) mengeluarkan Aturan Baru terkait pemakaian Air Tanah dari sumur. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, dan diteken Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pada 14 September 2023 lalu. Kedua, Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk permohonan debit penggunaan air tanah lebih dari 2 liter per detik dari 1 sumur bor/gali. Dan ketiga, Standar Pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Dewatering. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dilakukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.


Source: Jawa Pos October 27, 2023 14:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */