Selasa, 24 Januari 2023 | 20:12 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Thoha, otak pencurian yang sebesar Rp320 juta dari rekening nasabah BCA di Surabaya, Muin Zachry, memberikan pengakuannya mengenai awal mula pencurian tersebut dilakukan bersama tukang becak bernama Setu. Baca Juga: Fakta Baru Kasus Tukang Becak Kuras Rp320 Juta, Ternyata Uangnya untuk Berobat Istri KorbanSetelah itu, dia mengobrol dengan Muin dan berencana membangun bisnis bersama. Singkatnya, dia bertemu dengan seorang tukang becak bernama Setu. Baca Juga: Alasan Tukang Becak di Surabaya Bobol Rekening Rp320 Juta: Termakan Bujukan TemanThoha meminta tolong kepada Setu untuk menarik uang Rp320 juta dari rekening Muin. Baca Juga: Keluarga Korban yang Uangnya Dikuras Tukang Becak Ancam Gugat BCAAtas tindakan tersebut, kini Thoha dan Setu didakwa melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Source: Kompas January 24, 2023 13:33 UTC