Bea Cukai tekankan beberapa hal penting, seperti ciri rokok ilegal dan cara masyarakat berperan dalam gempur rokok ilegal. Kemudian di Magelang, Bea Cukai menggandeng Diskominsta Kota Magelang berikan edukasi terkait cukai rokok bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satlinmas (22/7). Selain itu, Bea Cukai Semarang juga gelar sosialisasi cukai sebagai bentuk upaya peningkatan pengetahuan dan pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal di Kecamatan Pedurungan, Kendal, dan Kabupaten Demak. “Melalui beragam kegiatan tersebut, kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memahami ciri rokok ilegal, seperti rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai dan rokok dengan pita cukai berbeda atau tidak sesuai peruntukannya,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar. “Selain itu, bagi masyarakat yang menemukan atau mendapatkan informasi tentang peredaran rokok ilegal, dapat menghubungi Kantor Bea Cukai terdekat, atau menghubungi call center Bea Cukai 1500225,” tutupnya.
Source: Republika July 30, 2024 12:03 UTC