Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menyampaikan, terdapat 59 kabupaten dan kota pasangan calon telah melakukan kampanye di hari pertama kampanye, yaitu 26 September 2020. Fritz melanjutkan, di hari pertama kampanye, terdapat delapan kegiatan yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon, yang melanggar ketentuan penerapan protokol kesehatan. Itu di daerah Tanjung Jabung Barat dan Sungai Penuh yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Selanjutnya, Dompu terdapat pertemuan tatap muka dengan lebih 50 orang, Kaimana terdapat sosialisasi pasangan calon yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan Medan terdapat pasangan calon yang menghadiri kegiatan relawan. Anggota Bawaslu, Mochammd Afiffuddin mengatakan ditemukan 10 Kegiatan kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat yaitu pembatasan jumlah peserta kampanye, penggunaan masker, menjaga jarak dan fasilitas cuci tangan.
Source: Jawa Pos September 28, 2020 07:30 UTC