TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, mengatakan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja telah selesai dibahas seluruhnya pada Ahad malam kemarin. Firman menuturkan pembahasan klaster ketenagakerjaan ini selesai setelah melewati lobi-lobi yang alot antara DPR dan pemerintah, khususnya aturan mengenai pesangon. Selain itu, kata Firman, DPR dan pemerintah sepakat jika upah minimum kabupaten/kota (UMK) tetap ada dengan syarat-syarat tertentu. "Kalau besok sudah selesai semua (pembahasan RUU Cipta Kerja), ya diagendakan pada masa sidang terakhir," ujarnya. Firman optimistis RUU Cipta Kerja bisa disahkan sebelum masa sidang kali ini selesai pada 10 Oktober 2020.
Source: Koran Tempo September 28, 2020 07:18 UTC