Bawaslu menilai banyak syarat administrasi yang tak dipenuhi KPU setempat. REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua tidak menyetujui hasil rekapitulasi suara dari Kabupaten Intan Jaya yang telah dibacakan pada pleno Rabu (15/5) malam di salah satu hotel di Abepura. Anggota Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach, di Jayapura, Kamis, mengatakan beberapa syarat administrasi yang tidak terpenuhi seperti tidak diserahkannya formulir C1, DAA1, DA1 dan DB1 kepada pihaknya. "Bagaimana mungkin kemudian kami menyetujui hasil yang dibacakan, apalagi pada proses pleno yang sejatinya harus dilaksanakan di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya kemudian tanpa memberitahu Bawaslu ternyata KPU setempat justru ke Nabire," katanya. Karena tahapannya sudah berakhir, maka akhirnya KPU Kabupaten Intan Jaya melaksanakan pleno di salah satu hotel di Abepura.
Source: Republika May 16, 2019 07:52 UTC