Bawaslu Kota Bandung Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Sekolah dan Masjid - News Summed Up

Bawaslu Kota Bandung Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Sekolah dan Masjid


Bandung: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menemukan satu kasus dugaan pelanggaran pidana selama masa kampanye yang sudah berlangsung hampir dua pekan. Kasus dugaan pelanggaran kampanye terjadi di tempat pendidikan dan tempat ibadah.“Kini sedang ditangani terkait temuan dugaan pelanggaran pidana yang berhubungan dengan kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah. Selain itu Bawaslu juga tengah melakukan kajian adanya kasus dugaan pelanggaran yang lain,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas A Iskandar, Kamis, 10 Oktober 2024.Selain itu kata Dimas, pihaknya juga masih melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran lain, berupa adanya kegiatan yang menggunakan fasilitas pemerintah selama tahapan masa kampanye Pilkada Serentak 2024 ini.Kegiatan kampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah dan fasilitas pemerintah tersebut, memang dilarang sesuai Pasal 70 Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.“Tapi yang kami proses hanya satu, cuma sebelumnya ada beberapa yang kita cegah untuk tidak melakukan kegiatan di tempat yang dilarang. Dan tidak kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan membagikan hal yang dilarang,” jelas Dimas.Hanya saja lanjut Dimas, pihaknya belum membocorkan siapa yang melakukan dugaan pelanggaran tersebut karena hingga saat ini kasusnya masih dilakukan penanganan lebih lanjut.“Masih kita tangani, jadi belum bisa kita sampaikan, masih dalam proses penanganan dan kita klarifikasi kejadiannya ke para pihak apakah benar atau tidak,” papar Dimas.Terkait temuan dugaan pelanggaran tersebut, kata Dimas, pihaknya mendapatkan informasi awal, kemudian dilakukan penelusuran sehingga ketika syarat formil dan materiel sudah terpenuhi, langsung dilakukan proses klarifikasi.“Ada yang yang membagikan bahan yang diatur tidak diperkenankan untuk dibagikan. Pencegahan pelanggaran saat kampanye tersebut, di antaranya terkait pembagian sembako atau materi lain yang tidak diatur dalam aturan kampanye,” terang Dimas.


Source: Media Indonesia October 10, 2024 13:34 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...