Bawaslu: Kalau Sudah Jadi Capres, Jokowi Tak Boleh Lagi Bagi-bagi Sepeda[JAKARTA] Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja bakal melarang Presiden Joko Widodo melakukan bagi-bagi sepeda di masa kampanye jika telah resmi ditetapkan sebagai calon presiden (capres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Kalau kampanye ya tidak (boleh) bagi-bagi (sepeda). Sebagai capres, Jokowi dan yang lainnya tidak boleh bagi-bagi uang dalam bentuk apa pun, seperti bagi pulsa telepon seluler, e-money, token listrik dan sejenisnya. Selain itu, lanjut dia, yang boleh dilakukan Jokowi sebagai capres, kata Rahmat adalah membagi-bagi bahan kampanye. "Misalnya, jika KPU menetapkan harga satuan bahan kampanye Rp 50 ribu, maka bahan kampanye yang diberikan tidak boleh lebih mahal dari itu," pungkas dia.
Source: Suara Pembaruan April 11, 2018 00:33 UTC