Bawaslu Cianjur Laporkan Timses Calon Bupati ke Polisi - News Summed Up

Bawaslu Cianjur Laporkan Timses Calon Bupati ke Polisi


CIANJUR, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melaporkan salah seorang anggota tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Oting Zaenal Mutaqin-Wawan Setiawan (OTW). Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Cianjur Hadi Dzikri Nur dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan rapat Sentra Gakumdu kedua, Bawaslu akan meneruskan temuan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk penyelidikan. Selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan disidangkan,’ kata Hadi kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Senin (19/10/2020). Baca juga: Alat Canggih untuk Mendukung Keselamatan Akan Dipasang di Semua Jalan TolAtas temuan tersebut, diduga terjadi pelanggaran Pasal 73 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan itu yang menyatakan bahwa calon dan atau timses calon dilarang menjanjikan uang dan atau memberikan materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.


Source: Kompas October 20, 2020 06:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */