Denpasar: Bawaslu Bali menginisiasi langkah pencegahan isu-isu negatif dalam masa kampanye Pilkada serentak 2024 di Bali melalui kelompok kerja (pokja) pengawasan isu-isu negatif. Dalam konstelasi politik, isu negatif dinilai sebagai momok dengan dampak destruktif tinggi terhadap proses demokrasi.Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali , Ketut Ariyani menyebut isu negatif merupakan alat propaganda untuk memperkeruh kontestasi politik, menjadikan perpecahan di ruang publik, dan menumbuhkan kebencian di antara pendukung para kandidat.Isu negatif dinilai juga dapat menjadi media pemecah belah bangsa, terlebih di mana keadaan saat ini arus informasi mengucur deras tanpa bisa terfilter di internet.“Kita akan melihat konsekuensi yang mematikan, polarisasi yang tajam di tengah masyarakat, dan masa kampanye yang awalnya menjadi ajang adu gagasan berubah menjadi perang kebencian. Ini kalau tidak diantisipasi, sesat sudah demokrasi kita,” ujar Ariyani di Denpasar, Minggu, 13 Oktober 2024.Dengan dibentuknya pokja ini, akan menjadi sebuah langkah konkret untuk mengawasi, menindak, dan mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan, baik di dunia maya maupun di ruang publik. Bawaslu menyadari bahwa isu negatif yang tak terkendali bisa dengan cepat merusak kredibilitas pilkada.Kendati telah memiliki pemetaan permasalahan dan program kerja, Ariyani mengungkapkan ada beberapa tantangan yang harus pihaknya hadapi dalam melakukan pengawasan isu-isu negatif ini, di antaranya Bawaslu bersama tim pokja harus menyeimbangkan antara menjaga kebebasan berpendapat dan menindak tegas fitnah yang merusak.“Di sinilah letak tantangan terbesar, bagaimana mengawal tahapan kampanye agar tetap sehat tanpa ada mengekang ruang publik dalam kebebasan berpendapat,” kata Ariyani.Pokja yang dibentuk ini beranggotakan Polda Bali, BINda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kesbangpol Bali, Komisi Informasi Bali, Diskominfo Bali, KPID Bali, dan termasuk juga bawaslu sendiri.
Source: Media Indonesia October 14, 2024 06:43 UTC