JawaPos.com - Penyerahan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir pada 31 Maret 2019. Namun, hingga saat ini, dari data terbaru KPK, baru 46,47 persen dari 335 ribu orang wajib lapor (penyelenggara negara) yang menyerahkan LHKPN-nya. Para penyelenggara negara (PN) yang sudah masuk kategori wajib lapor dapat melaporkan kekayaannya ke KPK," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/3). Febri menambahkan, cara lain yang dilakukan KPK agar PN bisa melaporkan LHKPN yakni praktik jemput bola dengan mendatangi sejumlah instansi. "KPK juga berencana akan mengumumkan para anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD yang telah melaporkan kekayaannya.
Source: Jawa Pos March 26, 2019 05:03 UTC