Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? HappyInspireConfuseSad(AGA)Jakarta: Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara meminta pemilik Ruko Niaga Pluit, Jakarta Utara, yang tak berizin segera membongkar bangunannya. Tenggat pembongkaran mandiri yakni sampai Selasa, 23 Mei 2023. Pemberian tanda batas tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. "Tadi siang kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan Ruko yang melanggar," ujar dia.Ia mengatakan pemberian cat semprot sebagai batas bangunan ruko yang melanggar merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran.
Source: Media Indonesia May 20, 2023 21:02 UTC