Setelah itu, Bawaslu akan kembali mencocokkan tanggal pemanggilan PSI. Sebab, hingga Jumat siang, Bawaslu dan PSI masih belum menemukan jadwal yang tepat untuk melakukan klarifikasi. Meskipun jadwal penanganan dugaan pelanggaran sudah pasti, tetapi Afif belum dapat memberikan keterangan atas hasil penanganan kasus PSI saat ini. Afif hanya menegaskan bahwa iklan PSI yang tayang pada 23 April lalu masuk kategori dugaan melanggar aturan kampanye di luar jadwal resmi. Sebagaimana pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan sanksi pidana bagi partai politik yang melakukan kampanye di luar jadwal.
Source: Republika May 04, 2018 06:22 UTC