TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal menetapkan Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka kasus cuitan Allahmu lemah. Polisi menetapkan Ferdinand menjadi tersangka setelah memeriksanya selama lebih dari 12 jam. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi langsung menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Mabes Polri. "Saya menderita sebuah penyakit sehingga timbul percakapan antara pikiran dengan hati," kata dia di kantor Bareskrim, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022. Baca: Ferdinand Hutahaean Bawa Riwayat Kesehatan Ketika Datangi Bareskrim
Source: Koran Tempo January 10, 2022 21:36 UTC