Di mana ada dua perkara yang diusut yakni dana hibah Kwarda DKI Jakarta dan pembangunan Masjid Al-Fauz di kompleks Wali Kota Jakarta Pusat. Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Ade Deriyan Jayamarta menerangkan, saat ini pihaknya terus mengumpulkan dokumen-dokumen perkara dana hibah Kwarda DKI Jakarta. Setelah itu baru mereka menggelar perkara untuk menetapkan siapa tersangka di kasus itu. Jadi mengumpulkan data-data sedangkan kita masukkan untuk kita uji, harapannya dapat kita selesaikan dalam waktu cepat," paparnya. "Kita itu namanya ada prioritas yang kita selesaikan dulu.
Source: Jawa Pos February 20, 2017 12:30 UTC