REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) Moch Iriawan membuka pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan koperasi simpan pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup. "Silakan melaporkan, nanti akan kita data," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2). Iriawan menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh pimpinan KSP Pandawa Mandiri Grup, Nuryanto dan tiga tersangka lainnya merupakan tindak pidana penipuan, penggelapan, perbankan, perdagangan dan tindak pidana pencucian uang. "Dana yang terkumpul kurang lebih dari 776 investor yang kami sudah bisa data, itu kurang lebih Rp 1,1 triliun. Sehingga, kalau dari keterangan sementara, kurang lebih Rp 3 triliun kerugiannya," papar Wahyu.
Source: Republika February 20, 2017 12:22 UTC