Bareskrim Polri Tetapkan AP Hasanuddin Sebagai Tersangka - News Summed Up

Bareskrim Polri Tetapkan AP Hasanuddin Sebagai Tersangka


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Status tersangka ditetapkan atas laporan PP Pemuda Muhammadiyah usai tersangka menulis ancaman terhadap warga Muhammadiyah di media sosial. “Sudah kami lakukan profiling, lakukan pemeriksaan saksi ahli baik itu saksi ahli tindak pidana ITE, kemudian ahli bahasa, dan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi dalam keterangannya, Senin (1/5/2023). Menurut Adi Vivid, pihaknya terlebih dulu menemukan adanya dugaan ujaran kebencian, SARA yang bernada provokatif dari tersangka sebelum ada laporan dari masyarakat. “Jadi sebelum dilaporkan kami memang sudah menemukan adanya ujaran kebencian ini dalam kegiatan patroli siber kami,” ujar Adi Vivid.


Source: Republika May 01, 2023 07:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */