RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Pendaftaran bagi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR, DPRD, dan DPD RI Pemilu 2024 telah dibuka, terhitung sejak Senin (1/5) hingga Minggu (14/5). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/2023 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu Serentak 2024 partai politik harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengajukan Bacaleg pada Pemilu 2024. Dilansir dari jawapos.com, berikut ini persyaratan yang dikutip dari Peraturan KPU Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calong Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu Serentak 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Kemudian, bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Silon, sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran. Berdasarkan pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD dilaksanakan selama 14 hari.
Source: Jawa Pos May 01, 2023 07:08 UTC