Bareskrim Gelar Perkara Dugaan KDRT yang Dilakukan BY ke Istri Keduanya - News Summed Up

Bareskrim Gelar Perkara Dugaan KDRT yang Dilakukan BY ke Istri Keduanya


“Untuk penanganan kasus KDRT yang dilakukan (mantan) anggota DPR inisial BY terhadap korban pelapor M, sudah dilaksanakan gelar perkara. Menurut Ahmad, pernikahan bawah tangan itu, pun tak sah dalam hukum karena tak ada persetujuan dari RDK, isteri pertama BY. Namun begitu, pihaknya menolak perbuatan BY terhadap M tersebut masuk dalam kategori KDRT. Alih-alih mengakui dugaan perbuatan KDRT yang dilakukan BY terhadap M. Tim pengacara tersebut justeru menuding korban M sebagai penyebar fitnah dan pencemaran nama baik. Sampai pada rangkaian cerita tentang ragam kekerasan yang dialami M. Pun rangkaian perbuatan BY sejak Januari sampai November 2022.


Source: Republika May 27, 2023 01:08 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */