Hal ini menyusul, beredarnya isu yang menyebutkan Buni Yani berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama tersebut. Karenanya, Ari mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa Buni Yani berkaitan dengan video yang diunggah tersebut. Hal ini terkait Buni Yani yang diduga penyebar cuplikan video pertama melalui akun facebook, dan dijadikan barang bukti masyarakat yang melaporkan Ahok. Adapun hari ini penyidik Bareskrim Polri memeriksa pihak terlapor yakni Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung Rupatama, Mabes Polri. Kedatangan Ahok ke Bareskrim ini merupakan kedua kalinya setelah ia dimintai keterangan pada 28 Oktober 2016 lalu.
Source: Republika November 07, 2016 09:24 UTC