Tidak seperti biasanya, kini pengunjung diminta melakukan registrasi melalui QR code atau scan barcode sebelum memasuki mal. Sempat tersebar informasi pemindai barcode digunakan untuk melacak pasien Covid-19. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan pemindai barcode sebelum memasuki pusat perbelanjaan bukan untuk melacak kasus Covid-19. Dengan ini, kata Cucu, pihak pengelola bisa menggunakan pemindai barcode untuk mengikuti batasan jumlah pengunjung yang diperbolehkan pemerintah. "Ketika memasuki mal, pengunjung tak boleh berlaku sembarangan, namun harus mengikuti instruksi yang telah dibuat oleh pengelola.
Source: Republika June 16, 2020 05:48 UTC