HappyInspireConfuseSadPihak yang digugat(ABD)Jakarta: Bank OCBC NISP optimistis memenangkan gugatan terhadap Susilo Wonowidjojo dan tergugat lainnya terkait kredit macet senilai Rp232 miliar. Dalam perkara ini Bank OCBC NISP optimistis memenangkan gugatan karena kami memiliki bukti-bukti kuat yang sudah kami persiapkan," kata Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan, dalam keterangan resminya, Sabtu, 13 Mei 2023.Persidangan gugatan Bank OCBC NISP terhadap Susilo Wonowidjojo dan tergugat lainnya dihadiri seluruh pihak, penggugat dan tergugat di PN Sidoarjo pada Rabu, 3 Mei 2023. Para pihak menyepakati pelaksanaan sidang berikutnya melalui e-court (sidang elektronik) atau dokumen-dokumen di-submit melalui elektronik ke pengadilan Bank OCBC NISP akan memasukkan bukti tertulis pada 31 Mei 2023 ke PN Sidoarjo. Dalam gugatan Bank OCBC NISP, PT HSI melanggar perjanjian, menuntut HSI membayar kepada penggugat. "Yang disebutkan itu gugatan berdasarkan perjanjian kredit, yang hanya mengikat penggugat dan PT HSI.
Source: Media Indonesia May 13, 2023 11:30 UTC