JawaPos.com – Setelah melakukan sosialisasi penertiban Kali Buntung di tiga desa, yakni Medaeng, Kedungrejo, dan Bungurasih, pemkab mulai mengumpulkan data kepemilikan tanah. Keabsahan sertifikat tanah yang dimiliki warga tersebut nanti diperiksa. Setelah klarifikasi kepemilikan tanah tuntas, dilakukan penentuan batas tanah dan batas saluran. Setelah mengadakan sosialisasi di Bungurasih, dia mendapatkan laporan bahwa badan sungai di sisi utara, yakni Kedungrejo dan Bungurasih, berkurang. Warga yang tinggal di bantaran sungai sudah tahu tanah yang mereka tinggali merupakan tanah negara.
Source: Jawa Pos May 12, 2017 09:11 UTC