JawaPos.com – Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya sepakat untuk menuntaskan pembahasan sejumlah poin dalam klaster ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). “Soal pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan semuanya sudah diketok palu dan tuntas dibahas. Sementara itu, terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah dan DPR sepakat untuk tetap dijalankan dengan syarat atau kriteria tertentu. Hal lain yang disetujui di klaster ketenagakerjaan adalah soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Pada akhirnya semua fraksi dan elemen mendukung klaster ketenagakerjaan di RUU Ciptaker ini,” pungkasnya.
Source: Jawa Pos September 28, 2020 05:48 UTC