REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kendaraan roda tiga alias bajaj di Kota Bekasi, Jawa Barat sudah beroperasi lebih dari tiga bulan. Kendati demikian, kendaraan ini tak kunjung mengantongi surat-surat kelengkapan kendaraan dan plat nomor. Polisi akan terus menertibkan kendaraan roda tiga yang melanggar aturan ataupun perwal, terutama bagi bajaj yang melintas di jalur protokol sebagai daerah bebas bajaj. Menurut Indira, sudah ada dua bajaj yang dikenai penilangan dan dikandangkan terkait pelanggaran jalur dan kelengkapan surat kendaraan. Kendaraan tersebut juga wajib dilengkapi dengan STNK, plat dasar kuning, buku uji kendaraan, kartu pengawasan, dan Surat Izin Usaha Angkutan (SIPA).
Source: Republika February 09, 2017 04:52 UTC