MA menyatakan menolak PK permohonan Baiq Nuril, sehingga dia harus dihukum enam bulan penjara dan denda RP 500 juta terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini sebagai upaya agar Baiq Nuril dapat terlepas dari jeratan hukum. Terlebih Yasonna langsung merespon positif permohonan amnesti dengan mengumpulkan para ahli hukum dan ahli IT untuk membahas kasus hukum Baiq Nuril. Kasus yang menimpa Baiq Nuril kemudian membuat tim JawaPos.com ingin mengetahui secara langsung bagaimana mantan guru honorer SMAN 7 Mataram ini, tetap tegar melewati proses hukum yang menjeratnya. Berikut kutipan wawancara dengan Baiq Nuril dengan Reporter JawaPos.com Muhammad Ridwan.
Source: Jawa Pos July 09, 2019 01:46 UTC