Sebelum duduk di kursi pesakitan, Novanto berjanji akan menjelaskan semua yang ia ketahui tentang dugaan korupsi proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut. "Pertama kita harus jelaskan secara menyeluruh pernyataan yang saya ketahui apa yang saya lihat, dan saya sudah terbuka dan kooperatif kepada KPK dan JPU," kata Novanto. Novanto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan dua pledoi, yaitu pledoi pribadinya dan pledoi yang disusun oleh tim kuasa hukumnya. "Namun pledoi yang disusun tim kuasa hukum akan fokus membantah dakwaan JPU," pungkas Maqdir. "Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili supaya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi.
Source: Jawa Pos April 13, 2018 03:11 UTC