BTP Bebas Murni, PSI Tuntut Buni Yani Segera Dijebloskan ke Penjara[JAKARTA] Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut kebebasan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) hari ini. BTP, kata Guntur adalah korban Buni Yani yang terbukti di pengadilan mengedit video pidato BTP di Kepulauan Seribu. "Kasus BTP bermula dari Buni Yani, sayangnya Buni Yani sampai sekarang masih bebas berkeliaran bahkan menjadi bagian Badan Pemenangan Prabowo Sandiaga Uno" kata Guntur Romli di Jakarta, Kamis (24/1). Melalui proses pengadilan, kata Guntur, Buni Yani telah divonis bersalah 1 tahun 6 bulan penjara. "Buni Yani diputuskan bersalah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, MA juga sudah menolak kasasi Buni Yani, sementara Pak BTP yang menjadi korban Buni Yani sudah menjalani hukumannya dan hari ini bebas murni, tapi pelaku Buni Yani tidak pernah ditahan, apalagi di penjara, ini menyakiti keadilan Pak BTP dan keadilan masyarakat" tegas aktivis muda NU ini.
Source: Suara Pembaruan January 24, 2019 11:03 UTC