REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengklaim nasabahnya telah melakukan pengkinian kartu debit dari magnetic stripe ke chip. Hal ini menyusul kebijakan Bank Indonesia mewajibkan penggunaan kartu chip 100 persen mulai 1 Januari 2022 sesuai Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online Enam Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia. “Harapannya memenuhi target BI 100 persen pada akhir 2021, per 29 Maret 2021 jumlah kartu debit chip BTN 93 persen dari target jumlah kartu yang dipersyaratkan untuk diganti menjadi chip,” ucapnya. Maka itu kita menghimbau kepada nasabah BTN yang belum mengganti ke kartu chip untuk segera menggantinya,” ucapnya. Ke depan perseroan berupaya melakukan sosialisasi kepada para nasabahnya terkait penggantian kartu chip sejak awal 2021.
Source: Republika March 29, 2021 11:48 UTC