REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan masih menghadapi kendala melakukan investasi emas dalam pengelolaan keuangan haji karena belum tersedianya pasar emas korporasi di Indonesia. Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan saat ini instrumen investasi yang paling tersedia bagi BPKH masih didominasi oleh sukuk, sementara investasi emas menghadapi hambatan. Selain investasi emas, Fadlul menyampaikan bahwa investasi langsung juga masih menghadapi kendala regulasi. Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai menjadi kebutuhan mendesak. “Makanya revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji itu menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk mendukung infrastruktur dari hukum dan ketentuan regulasi yang kita lakukan,”ujar dia.
Source: Republika January 25, 2026 19:02 UTC