Sebanyak 2.277 Warga Negara Indonesia (WNI) yang pernah terlibat dalam sindikat penipuan daring telah melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh sejak 16 Januari hingga 24 Januari 2026. Meski ada penurunan, KBRI Phnom Penh tidak mengendurkan upaya penanganan dan justru memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait di Indonesia serta otoritas Kamboja. Pada 24 Januari, tim dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah hadir di Phnom Penh. Penampungan dan Pengawasan WNISebagian besar WNI yang melapor kini tinggal mandiri di berbagai guest house di Phnom Penh. Dengan adanya sinergi antara KBRI Phnom Penh, instansi pemerintah, dan pihak setempat, diharapkan penanganan kasus WNI eks sindikat penipuan daring dapat berjalan efektif dan aman.
Source: Media Indonesia January 25, 2026 18:09 UTC